Jumat 09 Dec 2022 15:31 WIB

Dua Hakim Agung Tersangka, MA Minta KPK Kedepankan Asas Praduga tak Bersalah

Dua hakim agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang  juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Hakim Agung masing-masing Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). MA juga meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK," kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut. "Cuma harapan kami, asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," ujar Syarifuddin.

Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya. "Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Sementara soal Hakim Gazalba yang mengajukan praperadilan, Syarifuddin menilai hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. "Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujarnya.

KPK telah menetapkan Gazalba bersama Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketiganya merupakan pihak penerima suap.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

photo
Tujuh Hakim Agung Baru di Mahkamah Agung - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement