Kamis 08 Dec 2022 17:26 WIB

Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai

Majelis hakim berbeda pendapat soal pertanggung jawaban komando terdakwa.

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).
Foto:

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim PN Makassar juga mengungkit kegagalan tim pencari fakta kasus Paniai bentukan Menko Polhukam zaman Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menyebut tim itu gagal menemukan pelaku penembakan langsung terhadap masyarakat Paniai.

"Tim terpadu penembakan Paniai yang dibentuk Kemenko Polhukam gagal temukan pelaku penembakan dan perusakan (kantor Koramil)," ujar hakim anggota sekaligus hakim adhoc HAM Siti Noor Laila.

Majelis hakim juga menyoroti tim bentukan Menko Polhukam yang tak bisa mendapatkan peluru yang cocok dengan yang digunakan aparat saat peristiwa Paniai. 

"Temuan tidak ada yang identik dengan yang ditemukan di lapangan dan tubuh korban," ucap Siti. 

Majelis hakim juga menyinggung penyampaian keterangan oleh sejumlah saksi sepanjang persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang menjerat Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu. Majelis hakim memandang sebagian saksi justru menutupi fakta. 

JPU memang sempat mendatangkan saksi dari unsur Polri dan TNI dalam sidang kasus Paniai. Namun, majelis hakim menyayangkan kesaksian mereka yang tak maksimal. 

"Saksi dari Polsek (Paniai Timur) dan Koramil (Enarotali) yang ada di lokasi dan berhadapan dengan massa harusnya dapat mengungkap siapa pelaku penembakan yang sebabkan korban jiwa dan luka-luka, namun fakta persidangan saksi-saksi menerangkan tidak dapat mengetahui atau tidak melakukan penembakan di luar prosedur," kata Siti. 

Majelis hakim menduga tindakan para saksi itu sengaja dilakukan demi kepentingan tertentu. Salah satunya melindungi diri sendiri dari persepsi buruk di masyarakat.  

"Majelis hakim memahami saksi-saksi tersebut berusaha menutupi fakta yang sebenarnya karena ingin melindungi diri, rekan dan juga kesatuan masing-masing dari ancaman pidana dan opini negatif masyarakat," ujar Siti. 

Terdakwa bersyukur 

 

Sebelunya, terdakwa Isak Sattu dituntut pidana penjara 10 tahun dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Namun Isak divonis bebas karena dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai tak terbukti. 

Kemudian dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga tak terbukti. 

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei. 

Isak menegaskan, dirinya bersyukur dengan putusan bebas yang diketok oleh Majelis Hakim PN Makassar. Ia merasa vonis itu bisa diperolehnya berkat pertolongan Tuhan. 

"Saya mau bersyukur kepasa Tuhan Yang Maha Esa karena hanya Tuhan satu-satunya penolong bagi saya," kata Isak kepada para pengunjung sidang, termasuk awak media setelah vonis diketok palu, Kamis. 

Sesaat sebelum melontarkan kata-kata itu, Isak sempat sekilas menyeka air matanya. Kalimat tersebut pun dilontarkan Isak dengan nada bergetar. 

Isak menegaskan, dirinya merupakan warga negara yang baik sehingga taat pada aturan hukum yang berlaku. Ia menyatakan tak pernah mangkir dalam sidang, meski Isak tak pernah ditahan dalam kasus ini. 

"Saya patuh hukum, saya jadi warga negara yang baik, saya tetap ikuti (sidang) dari awal sampai akhir," ujar pria berusia 68 tahun tersebut. 

Isak juga menyampaikan rasa terima kasih kepada tim kuasa hukumnya. Ia berharap tak ada lagi tuntutan yang salah alamat, seperti kepadanya. 

"Saya sangat berterima kasih kepada penasihat hukum saya dan hakim yang sudah diberkati Tuhan sehingga saya bisa dibebaskan dari tuduhan dan tuntutan dalam kasus ini. Kiranya tidak erjadi lagi (jaksa) menuntut yang tidak sepantasnya," ucap pria yang kini tinggal di Nabire itu.

 

photo
12 Pelanggaran HAM Berat Masih Stagnan - (ANTARA)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement