Rabu 07 Dec 2022 20:09 WIB

Bupati Bangkalan Punya Harta Kekayaan Capai Rp 9,9 Miliar

KPK menangkap Abdul Latif Amin Imron terkait dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.921.437.399 atau Rp 9,9 miliar.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.921.437.399 atau Rp 9,9 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Abdul diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 9.921.437.399 atau Rp 9,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Abdul untuk periode 2021. Dalam rincian LHKPN yang dilaporkannya pada 29 Maret 2022 itu, tercatat dia memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Bangkalan dengan total nilai Rp 5.825.000.000.

Baca Juga

Selain itu, Abdul juga tercatat memiliki harta berupa kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua dengan total senilai Rp 80 juta. Kendaraan itu terdiri dari satu unit mobil Toyota Sienta tahun 2016 seharga Rp 75 juta dan satu unit sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta.

Selanjutnya, eks wakil ketua DPRD Bangkalan mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 93.763.000; kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399; serta harta lainnya senilai Rp 3.250.000.000. Dia tidak memiliki utang.

KPK menangkap Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini juga meringkus sejumlah pihak lainnya.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Kendati demikian, Ali belum merinci identitas pihak-pihak yang dimaksud. Dia hanya menyebut bahwa Abdul dan pihak lainnya yang ditangkap bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

 

"Dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Ali juga enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penangkapan Abdul. Namun, dia berjanji KPK akan mengungkapkan hal ini kepada publik melalui konferensi pers.

Ali belum bisa memberikan informasi lebih lanjut soal penangkapan ini. KPK bakal membeberkan semua temuannya dalam konferensi pers.

Adapun, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Salah satunya yang diduga terlibat kasus ini, yaitu Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Keenam tersangka itu bahkan telah dicegah untuk bepergian keluar negeri. Namun, hingga kini KPK belum dapat merinci identitas para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK juga sudah menggeledah sebanyak 14 lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Penggeledahan itu dilakukan secara maraton sejak tanggal 24-28 Oktober 2022.

Salah satu lokasi yang digeledah, yakni sebuah rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan. Namun, dijelaskan kediaman pribadi milik siapa yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut.

Selain itu, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga digeledah.

Penggeledahan juga dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai lokasi itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement