Rabu 07 Dec 2022 16:29 WIB

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka

Status tersangka Ismail Bolong bukan terkait dugaan setoran uang tambang ilegal.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka (ilustrasi).
Foto:

Ismail Bolong sempat menjadi objek pencarian tim Bareskrim Polri menyusul video testimoni buatannya yang tersebar ke publik beberapa pekan lalu.Dalam video pengakuannya itu, Ismail Bolong membeberkan soal uang setoran dan bagi hasil kegiatan tambang batubara ilegal di Marang Kayu, Bontang, dengan sejumlah perwira tinggi di Mabes Polri. 

Bahkan dalam pengakuannya itu, Ismail Bolong menyebut menyetorkan uang setotal Rp 6 miliar pada 2021 untuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun setelah video pengakuannya itu beredar, muncul testimoni kedua darinya yang meralat pernyataannya tentang uang setoran untuk Kabareskrim.

Ismail Bolong mengatakan, testimoninya yang pertama itu dibuat pada Februari 2022. Video tersebut kata dia, dibikin dalam tekanan, dan atas perintah Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Akan tetapi setelah muncul testimoni Ismail Bolong, terungkap ke publik soal adanya dua Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Polri. Dua LHP Propam bertanggal 18 Maret 2022 dengan nomor Nota Dinas R/ND-13/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal yang ditandatangani Brigjen Hendra Kurniawan. Dan LHP 7 April 2022 bernomor R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam yang ditandatangani Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

Dua LHP tersebut isinya sama. Yakni tentang hasil penyelidikan Divisi Propam Mabes Polri tentang tambang batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kertanegara, Bontang, Paser, Samarinda, dan Berau. 

Dari penyelidikan terungkap kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dibekingi para pejabat utama dan jajaran Polda Kaltim sampai  Bareskrim Polri. Disebutkan dalam LHP, sejumlah nama para perwira tinggi Polri turut mendapatkan setoran dan bagi hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut sepanjang Juli 2020 sampai September 2021.

Dalam LHP tersebut juga terungkap nama Aiptu Ismail Bolong dari Satuan Intelkam Polres Samarinda yang mengelola delapan titik tambang batubara ilegal, di kecamatan Marang Kayu, Bontang. Dua LHP Propam itu menyebutkan adanya setoran uang termasuk setoran langsung Ismail Bolong kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sepanjang Oktober, November, dan Desember 2021. 

“Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar setiap bulannya,” begitu dalam huruf h LHP tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Polri Agus Andrianto sudah memberikan bantahannya secara resmi. Jenderal bintang tiga kepolisian itu malah membalas tudingan Sambo dan Hendra Kurniawan dengan menilai kedua pecatan Polri itu sebagai tukang rekayasa kasus.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” kata Agus, Jumat (25/11/2022).

Agus malah balik menuding Sambo dan Hendra yang diduga menerima uang-uang setoran tambang ilegal. “Jangan-jangan mereka yang terima,” ujar Agus. 

Agus juga mengatakan, aksi Sambo dan Hendra membuat LHP tersebut untuk menjadikan dirinya sebagai target. Menurut Agus, isu tersebut kembali dimunculkan oleh Sambo dan Hendra untuk mengalihkan tentang proses pidana yang sedang menjerat keduanya saat ini.

“Mereka cuma melempar masalah untuk mengalihkan isu terhadap mereka saja,” kata Agus. 

 

photo
Komitmen Komjen Listyo sebagai Kapolri baru - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement