REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Bambang Noroyono
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, saksi kasus dugaan setoran uang tambang ilegal batubara, Ismail Bolong terkonfirmasi hadir di Bareskrim Polri, pada hari ini. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Pipit Rismanto membenarkan Ismail Bolong saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
"Iya betul sedang dalam pemeriksaan," kata Pipit.
Ismail dikabarkan ke Bareskrim didampingi pengacaranya, masuk ke ruang pemeriksaan lewat pintu yang ada di lantai dasar Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB. Sehingga, kedatangannya tidak termonitor media yang memantau di pintu lobi Bareskrim.
Penyidik telah memeriksa istri dan anak Ismail Bolong, selaku direktur perusahaan tambang yang dikelola keluarga tersebut. Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri sempat mengancam penetapan status buron terhadap Ismail Bolong. Ancaman tersebut menyusul sikap mangkir Ismailuntuk diperiksa di Mabes Polri, pada Selasa (29/11/2022).
“Belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan. Kita minta kooperatif. Kalau tidak (kooperatif) nanti akan kita lampirkan dalam pembuktian untuk ditetapkan DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigadir Jenderal (Brigjen) Pipit Rismanto, Selasa pekan lalu.
Pipit menerangkan, tim dari Bareskrim Polri sudah meminta bantuan Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong. Sebab dikatakan Pipit, pecatan Polri itu tak diketahui keberadaannya.
“Kita sudah cari keberadaannya, tetapi tidak diketahui,” ujar Pipit.
Kasus tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong dalam videonya yang viral di media sosial ikut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto, yang disebut menerima uang koordinasi tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kasus ini dianggap sebagai 'perang bintang' karena sebelumnya pernah disidik Propam Polri di era kepemimpinan Ferdy Sambo, namun tidak dilanjutkan dengan terbitnya Surat Kadiv Propam tertanggal 7 April 2022.
Di sela-sela persidangannya menjadi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadri J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) lalu, Ferdy Sambo membeberkan kembali Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) internal kepolisian tentang dugaan penerimaan uang dari hasil tambang batubara ilegal di Kaltim.
Dalam LHP tersebut, bahkan ada disebutkan penerimaan uang untuk Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto. Sambo mengatakan, LHP tersebut sudah pernah ia laporkan kepada para pemimpin di Mabes Polri untuk diproses hukum.
“Begini ya, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan (Kapolri) secara resmi ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu (penerimaan) melibatkan perwira-perwira tinggi,” kata Sambo
Sambo menerangkan, ada dua LHP yang dibuat Divisi Propam. LHP 18 Maret 2022 yang ditandangani oleh Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).
Hendra diketahui kini juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan oleh Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam.
Dua LHP tersebut isinya sama. Yakni tentang penyelidikan tambang batubara ilegal di Kabupaten Kutai Kertanegara, Bontang, Paset, Samarinda, dan Berau. Dari penyelidikan terungkap kegiatan tambang ilegal tersebut dibekingi para pejabat utama dan jajaran Polda Kaltim sampai Bareskrim Polri.
Disebutkan dalam LHP, sejumlah nama para perwira tinggi Polri turut mendapatkan setoran dan bagi hasil dari kegiatan tambang ilegal tersebut sepanjang Juli 2020 sampai September 2021. Dalam LHP tersebut terungkap nama Aiptu Ismail Bolong dari Satuan Intelkam Polres Samarinda yang mengelola delapan titik tambang batubara ilegal, di kecamatan Marang Kayu, Bontang.
Terhadap Ismail Bolong tersebut, dua LHP Propam itu menyebutkan adanya setoran uang salah satunya mengalir kepada Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto sepanjang Oktober, November, dan Desember 2021.
“Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri dalam bentuk USD sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November, dan Desember 2021 senilai Rp 2 miliar setiap bulannya,” begitu dalam huruf h LHP tersebut.