Rabu 07 Dec 2022 13:46 WIB

Hukuman Munarman Di-korting

Dalam putusan kasasi ini, MA menyatakan hukuman Munarman jadi 3 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman pantas bernapas lega. Pasalnya, hukuman terhadap Munarman baru saja di-korting berdasarkan putusan Kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan kasasi ini, MA menyatakan, hukuman terhadap Munarman menjadi tiga tahun penjara. Hukuman ini sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur (PN Jaktim) yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022).

"Amar pada pokoknya tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga : Update Korban Bom Bunuh Diri Bandung, Polda Jabar: 1 Anggota Polisi Meninggal

Dalam catatan Republika, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh PN Jaktim. Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Isi pasal itu merujuk tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Munarman awalnya dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Namun, vonis hakim PN Jaktim berkata lain. 

Baca juga : Ledakan Terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar Bandung, Diduga Bom Bunuh Diri

Atas putusan PN Jaktim, kubu Munarman lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetapi bukannya mendapat keringanan hukuman, majelis hakim malah menambah hukuman Munarman menjadi 4 tahun penjara. Saat itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan tak sependapat dengan hukuman yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jaktim. 

Diketahui, putusan tingkat kasasi ini diketok oleh lima hakim agung MA yang identitasnya dirahasikan. Hal ini wajar dalam kasus terorisme demi melindungi hakim. Putusan tersebut diambil pada 28 November 2022. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement