REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI menegaskan akan menindak tegas kendaraan sumbu tiga yang tetap beroperasi selama masa Angkutan Lebaran 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku sejak Jumat (13/3).
Brigjen Pol. Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa meskipun pembatasan sudah diterapkan, masih ada kendaraan sumbu tiga yang beroperasi hingga Sabtu (14/3). "Kami sudah memberikan kebijakan waktu, kebijakan masa durasi," ujarnya di Command Center KM 29, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu dini hari. Ia menegaskan bahwa penindakan berupa teguran maupun tilang akan dilakukan.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku di jalan tol maupun arteri dan menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk yang menggunakan kereta tempelan dan gandengan, serta yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, distribusi barang masih bisa dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk barang-barang seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu. Kendaraan dengan sumbu tiga ke atas yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam dikecualikan dari pembatasan ini. Selain itu, barang bahan pokok juga dapat diangkut asalkan tidak melebihi muatan dan dimensi yang ditentukan dalam dokumen kontrak antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.