Selasa 06 Dec 2022 20:34 WIB

Politikus PKS Walkout Saat Pengesahan RKUHP di Rapat Paripurna DPR, Ini Respons Yasonna

Yasonna justru memuji konsistensi sikap Demokrat terkait RKUHP.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang melakukan walkout saat Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Iskan tiba-tiba keluar dari Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022), karena permintaan Fraksi PKS untuk menghapus sejumlah pasal tak diakomodasi.

Yasonna menyentil sikap Fraksi PKS yang tiba-tiba tidak sepakat, tetapi ikut menandatangani beleid KUHP. "Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Selasa.

Baca Juga

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," katanya.

DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju!," jawab peserta rapat paripurna.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUHP tersebut.

 

photo
RKUHP Ancam Kebebasan Pers - (infografis republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement