REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (6/12/2022).
Dalam laporannya di rapat paripurna, anggota Komisi I DPR Sugiono menjelaskan, kerja sama antarnegara dalam bidang pertahanan tidak hanya ditujukan untuk meminimalisir potensi ancaman yang ada. Namun juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan industri pertahanan sebuah negara.
Lewat kerja sama tersebut, sebuah negara dapat belajar dan menyerap teknologi terkait pertahanan melalui skema transfer teknologi. Selain itu, politik Indonesia yang bebas aktif dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif.
"Teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes. Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjalinnya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan pemerintah Republik Singapura," ujar Sugiono.
Pengesahan kerja sama pertahanan atau DCA antara Indonesia dan Singapura disebutnya memiliki nilai strategis. Karena untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara akan bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara dengan didasari dengan prinsip kesetaraan, saling percaya, dan pengertian.
"Komisi I DPR berharap dengan disetujuinya RUU ini dapat mendukung peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas kedua negara," ujar Sugiono.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menjelaskan, perjanjian antara Indonesia dan Singapura terkait kerja sama pertahanan atau DCA harus diratifikasi dalam pembahasan RUU. Jika ratifikasi disetujui oleh Komisi I DPR, perjanjian tersebut akan menjadi UU yang dapat dilaksanakan.
Ia memaparkan, RUU tentang DCA tersebut haruslah memuat 10 poin. Empat poin pertama adalah ruang lingkup kerja sama, pembatasan dan otoritas kewenangan, rincian wilayah, dan kewajiban peraturan pelaksanaan atau implementing arrangement.
"(Poin selanjutnya) Perlindungan terhadap informasi rahasia, alokasi anggaran, penyelesaian perselisihan, pemberlakuan, amandemen, pengakhiran (kerja sama pertahanan)," ujar Amarulla dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I, Senin (21/11).
Selanjutnya dalam naskah akademik yang diterima pihaknya, harus ada kewajiban untuk dibentuknya Komite Kerja sama Pertahanan yang termaktub dalam Pasal 5 RUU tersebut. Kemudian, yang tidak kalah penting adalah Pasal 6.
"Pasal 6, yaitu implementing arrangement. Ini harusnya ditandatangani oleh Panglima TNI, KSAL, KSAD, dan KSAU dan juga Panglima angkatan bersenjata Singapura, darat, udara, lautnya," ujar Amarulla.