Rabu 26 Jan 2022 15:53 WIB

Bahas FIR, Komisi I akan Rapat dengan Prabowo dan KSAU

DPR ingin memperjelas kesepakatan kerja sama Indonesia-Singapura tentang FIR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ilham Tirta
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno belum bisa menanggapi terkait kesepakatan antara Indonesia dan Singapura terkait pelayanan navigasi penerbangan ruang udara atau flight information region (FIR). Rencananya, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo pada Kamis (27/1).

"Ini kita berharap, ini besok kan ada rapat dengan Menhan dengan KSAU juga. Nanti kita pertanyakan, kita perjelas," ujar Dave di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

Baca Juga

Dalam rapat tersebut juga akan dipertanyakan, ihwal tanggung jawab FIR di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang hanya mengelola di atas 37 ribu kaki. Sedangkan ketinggian nol sampai 37 ribu kaki masih kepada otoritas penerbangan Singapura.

"Saya tidak bisa bilang, karena saya kan tidak tahu persis ya landasan persetujuan itu kenapa. Jadi kalau misalnya sudah ada penjelasan secara detail, nah baru kita bisa bersikap," ujar Dave.

Kendati demikian, ia berharap keamanan udara di wilayah Indonesia semakin baik dengan adanya kesepakatan tersebut. Meskipun hal tersebut juga harus diikuti oleh penguatan infrastruktur di TNI Angkatan Udara.

"Kita juga harus memiliki sistem pertahanan yang kuat, rudal-rudalnya, pesawat-pesawat tempurnya. Jadi bilamana ada yang meng-breach masuk ke wilayah kita, dapat kita secara hukum kita memiliki landasan hukum yang kuat," ujar politikus Partai Golkar itu.

Sebelumnya, kendali ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna berada di bawah otoritas Singapura sejak 1946. Hal tersebut ditetapkan dalam Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia pada Maret 1946.

Dari perjanjian itu, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya. Sehingga pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjungpinang ke Pekanbaru.

Pada Selasa (25/1), Indonesia dan Singapura telah menandatangani kesepakatan terkait perjanjian ekstradisi, persetujuan FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan. Dengan ditandatanganinya perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna.

"Ke depan, diharapkan kerja sama penegakkan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ujar Presiden Joko Widodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement