Rabu 26 Jan 2022 15:11 WIB

Kejakgung: Ekstradisi Memudahkan Kejaksaan Bawa Pulang DPO dari Singapura

Proses penegakan hukum terhadap buronan mandeg lantaran ‘perlindungan’ Singapura.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Amir Yanto.
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Amir Yanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menyusun rencana program pascapenandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura pada Selasa (25/1). Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto mengatakan, sementara ini kejaksaan hanya dapat menilai perjanjian ekstradisi tersebut dapat membantu memulangkan buronan Indonesia yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kembali ke wilayah hukumnya.

Kata Amir, pemulangan para DPO tersebut untuk diadili atau dieksekusi dalam menjalani putusan pengadilan. Karena selama ini, proses penegakan hukum terhadap para buronan tersebut mandeg lantaran ‘perlindungan’ Singapura.

Baca Juga

“Mudah-mudahan dengan perjanjian ekstradisi tersebut semakin mudah bagi kejaksaan untuk membawa DPO (buronan) yang ada di Singapura,” ujar Amir lewat pesan singkat kepada Republika.co.id pada Rabu (26/1).

Amir belum bersedia membeberkan berapa banyak buronan dalam DPO kejaksaan, yang selama ini masih berlindung di wilayah hukum Singapura. Akan tetapi, Amir mengatakan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura itu akan semakin memudahkan proses-proses penegakan hukum yang selama ini sulit menyasar para buronan yang berhasil kabur ke negara tetangga itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi juga mengatakan hal serupa. Kata dia, di bidang penindakan korupsi, timnya menilai perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura itu langkah maju untuk kedua negara agar sama-sama meninggikan proses penegakan hukum.

“Ekstradisi ini kan terkait dengan menyerahkan seseorang tersangka atau terdakwa atau terpidana (Indonesia) yang selama ini berlindung di negara-negara lain (seperti Singapura),” ujar Supardi.

Sebagai pelaksana Undang-Undang dan pelaksana perintah peradilan, kejaksaan mengharapkan ekstradisi Indonesia-Singapura dapat membantu pemulangan para buronan yang selama ini lolos dari jeratan hukum.

“Kami sangat senang dengan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini,” terang Supardi. Akan tetapi, kata dia, tim penyidikannya di Jampidsus belum menginventarisir nama-nama buronan terlibat korupsi yang masuk dalam DPO untuk dapat segera dipulangkan dari Singapura ke Indonesia. 

Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada Selasa (25/1). Perjanjian tersebut akan semakin memudahkan aparat penegak hukum Indonesia memulangkan para buronannya yang selama ini menjadikan Singapura sebagai ‘surga’ pelarian dari jerat hukuman. Terutama, para buronan terlibat kasus-kasus korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement