REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap peredaran likuid berbahan narkoba jenis sabu yang biasa digunakan untuk rokok elektrik. Karena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jaya bakal berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Nanti kita akan coba mengawasi dengan instansi terkait untuk pengembangan masalah likuid apakah ini dijual bebas atau bagaimana, nanti kita koordinasi dengan BPOM," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Namun sejauh ini, pihaknya belum menemukan likuid berbahan sabu tersebut diedar secara luas. Saat ini, penyidik masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu berbentuk cairan liquid tersebut, sekaligus mencari bandar dari barang haram tersebut.
Baca juga : Dokter: Perhatikan Jam Olahraga di Luar Ruang untuk Cegah Kanker Kulit
Mengingat likuid narkoba tersebut berasal dari Asia Barat Daya, Iran. "Kan bahaya likuid ini kan bisa dipakai oleh kaum muda nanti diawasi," kata Mukti.
Dalam kasus ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Jaya menangkap, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diolah menjadi cairan likuid untuk rokok elektrik. Namun Mukti tidak membeberkan identitas tersangka dalam kasus likuid narkoba ini. Ia hanya memastikan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Pada tanggal 27 November 2022, Direktorat Narkoba PMJ melakukan penangkapan satu orang pengedar kasus narkoba dengan modus liquid yang berbahan methamphetamine," ungkap Mukti.
Kendati demikian, Mukti belum menjelaskan secara terperinci identitas maupun lokasi penangkapan pengedar narkoba tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pengedar tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sabu-sabu yang diracik menjadi cairan likuid untuk rokok elektrik terbilang baru.
"Tersangka pengedarnya (Likuid) ini dikirim dari Iran melalui Eropa baru ke Indonesia," ucap Mukti.
Baca juga : Jangan Sampai Dijadikan Narkoba Seperti di AS, Pakar: Perhatikan Distribusi Fentanil