Jumat 02 Dec 2022 19:44 WIB

Kasus Lukas Enembe, KPK Selisik Proses Lelang Infrastruktur di Papua 

Namun, KPK enggan merinci proyek infrastruktur di Papua yang dimaksud.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal lelang proyek infrastruktur di Papua terkait dugaan rasuah yang menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (30/11/2022).

Kedua saksi itu, yakni Plt Kepala Biro Layanan PBJ (BLPBJ) Setda Provinsi Papua Debora Salossa dan staf ULP bernama Kristina Lilyana. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan lelang proyek infrastruktur di Provinsi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

KPK juga mendalami hal serupa dengan memeriksa dua saksi lainnya pada hari yang sama. Mereka adalah pihak swasta, yakni Timotius Enumbi dan Yules Weya. 

Namun, Ali enggan merinci proyek infrastruktur yang dimaksud. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek infrastruktur di Provinsi Papua," kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah meminta keterangan langsung dari Lukas soal kasus dugaan suap yang menjeratnya. Pemeriksaan itu dilakukan di kediaman Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri ikut serta dalam tim yang berangkat ke Papua.

Firli mengatakan, hasil pemeriksaan Lukas Enembe akan menjadi rujukan bagi KPK untuk mengambil langkah berikutnya. “Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli di Papua, Kamis.

Firli memastikan bahwa KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Namun, dia menyebut, kondisi kesehatan tersangka bakal tetap menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

"Tapi yang paling penting adalah kita tetap memprioritaskan penegakan hukum berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan tersangka,” tegasnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement