Kamis 01 Dec 2022 18:59 WIB

Empat Partai Gugat KPU ke PTUN, Minta Dijadikan Peserta Pemilu 2024

KPU optimistis memenangkan gugatan dari empat partai.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dan Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah mengikuti Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/10/2022). Uji publik yang digelar secara hibrid itu diikuti perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPD, Bawaslu, Kemendagri, Parpol dan LSM tersebut merupakan bagian dari persiapn jelang tahapan Pemilu 2024. Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin dan Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah mengikuti Uji Publik terhadap Materi Muatan Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/10/2022). Uji publik yang digelar secara hibrid itu diikuti perwakilan dari Sekretariat Jenderal DPD, Bawaslu, Kemendagri, Parpol dan LSM tersebut merupakan bagian dari persiapn jelang tahapan Pemilu 2024. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Empat partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keempat partai itu menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta pemilu. KPU dituntut untuk menetapkan keempat partai itu sebagai peserta Pemilu 2024.

Gugatan pertama dilayangkan oleh Partai Republik pada 24 November 2022. Perkara ini teregister dengan nomor 416/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga

Dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Partai Republik meminta majelis hakim membatalkan Berita Acara atau keputusan KPU yang menyatakan partai itu tidak lolos verifikasi administrasi. Sebab, Partai Republik menilai keputusan KPU tersebut bertentangan dengan peraturan KPU, undang-undang, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Partai Republik lantas meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan baru. Isinya tentang penetapan Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan kedua diajukan oleh Partai Republiku Indonesia pada 28 November 2022. Gugatan ini teregister dengan nomor 423/G/2022/PTUN.JKT.

Partai Republiku Indonesia juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk membatalkan Berita Acara KPU yang menyatakan partai tersebut tidak lolos verifikasi administrasi. Partai ini juga meminta majelis memerintahkan KPU RI menerbitkan keputusan baru yang isinya menetapkan Partai Republiku Indonesia sebagai Peserta Pemilu 2024.

Gugatan ketiga didaftarkan oleh Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pada 28 November. Gugatan ini teregister dengan nomor 421/G/2022/PTUN.JKT.

Pokok gugatan Parsindo sama dengan dua partai sebelumnya, yakni batalkan keputusan KPU dan tetapkan Parsindo sebagai peserta Pemilu 2024. "Memerintahkan Tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan yang pada intinya menyatakan Penggugat (Parsindo) adalah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024," begitu bunyi salah satu tuntutan Parsindo, dikutip Kamis (1/12/2022).

Gugatan terakhir datang dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 30 November. Gugatannya terdaftar dengan nomor 425/G/2022/PTUN.JKT. Pokok gugatan partai baru ini juga sama dengan tiga partai sebelumnya.

Juru Bicara DPP Prima Farhan Abdillah Dalimunthe mengaku optimistis partainya akan memenangkan gugatan itu di PTUN Jakarta. Sebab, dalam berkas gugatan, pihaknya melampirkan banyak bukti "kecacatan" proses verifikasi administrasi oleh KPU.

"Secara bukti dan poin gugatan, Insya Allah kami optimis bisa memenangkan gugatan ini. Semoga majelis hakim nantinya juga bisa obyektif dan adil dalam menganalisis perkaranya," kata Farhan kepada Republika.co.id, Kamis (1/12/2022).

Sementara itu, KPU juga mengaku optimistis bisa memenangkan perkara itu di PTUN Jakarta. Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya optimistis karena bekerja sesuai aturan saat melakukan verifikasi administrasi terhadap empat partai tersebut.

"Kami sudah melakukan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan aturan. Insya Allah (optimistis bisa menang di PTUN)," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu kepada Republika.co.id.

Afif mengatakan, pihaknya akan segera mempersiapkan keterangan dan penjelasan terkait perkara ini untuk disampaikan kepada majelis hakim PTUN. Di sisi lain, dia mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan empat partai tersebut.

Untuk diketahui, KPU pada 14 Oktober 2022 mengumumkan bahwa enam partai tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024. Enam partai itu adalah Partai Republik, Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, PKPI, dan Republik Satu.

Lima dari enam partai itu menggugat keputusan KPU RI itu ke Bawaslu pada akhir Oktober 2022. Partai Republik Satu tidak ikut menggugat. Hasilnya, Bawaslu RI memenangkan gugatan kelima partai itu dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi ulang.

KPU RI mematuhi putusan tersebut dan melakukan verifikasi administrasi ulang. KPU lantas mengumumkan hasilnya pada 18 Oktober. Hasilnya, lima partai itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu.

Sejumlah partai lantas mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu, tapi ditolak karena objek perkaranya sudah pernah disidangkan. Alhasil, kini empat partai tersebut di atas melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta sebagai langkah hukum terakhir untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement