REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Aparat Direktorat Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin.
Direktur Ditpolairud Polda Sumsel Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono kepada wartawan di Palembang mengatakan upaya pengiriman itu digagalkan personelnya saat melaksanakan patroli di kawasan Perairan Mariana, Banyuasin Rabu (30/11/2022) siang sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam patroli tersebut personel mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Truk-truk itu dikendarai lima orang sopir berinisial HK (29), HI (38), AT (39), PI (29), FR (25) dan didampingi oleh lima orang kernet, masing-masing dari mereka merupakan warga Banyuasin, Sumsel dan Lampung.
"Mereka pun dihampiri personel yang bertugas untuk diperiksa, dan ternyata tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sah," ungkap dia.
Dia menyebutkan, atas dasar tersebut personelnya meminta para pengendara membuka terpal bak mobil truk untuk melihat isi bawaan mereka. Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak mereka kirimkan melalui perairan.
Ia menyatakan, menurut pengakuan para pelaku minyak solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR. "Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.
Meski demikian, ia menyebutkan, polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.
Adapun barang bukti masing-masing, mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.
Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan Pasal 53 (b) dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.