Senin 18 Apr 2022 10:58 WIB

Polda Jambi Sita Empat Truk BBM Pindahkan Solar Ilegal ke Tugboat

Truk tangki sedang memindahkan solar ke kapal tugboat di pinggiran Sungai Batanghari.

Ilustrasi. Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi mengungkap kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (17/4/2022) malam.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi. Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi mengungkap kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (17/4/2022) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi mengungkap kasus perdagangan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (17/4/2022) malam. Polisi menyita empat truk tangki. 

Pada saat ditangkap salah satu truk tangki sedang memindahkan solar ke kapal penarik atau tugboat di pinggiran Sungai Batanghari. "Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat unit mobil truk tangki BBM berisikan solar milik PT BSM sedang melakukan pemindahan atau transfer minyak dari mobil ke tugboat yang kemudian kita tangkap para sopir dan seorang nakhoda kapal tugboat tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Penangkapan dilakukan setelah anggota menerima laporan terkait adanya aksi penggelapan BBM jenis solar dari mobil truk ke tugboat yang ada di pinggiran sungai Batanghari, Jambi. Sesuai penyelidikan, kepolisian menyita empat unit mobil truk dengan total muatan 35 ton solar.

Keempat mobil truk tangki yang disita, yakni tiga mobil tangki isi berukuran 10.000 liter dan satu mobil tangki berukuran 5.000 liter sehingga total minyak solar yang digelapkan sebanyak 35.000 liter atau 35 ton. Kombes Tory mengatakan, kepolisian menyita empat unit mobil truk tangki diduga membawa minyak solar ilegal yang sedang melakukan transfer minyak ke tugboat.

Saat ditangkap, ada tiga mobil tangki sudah dalam keadaan kosong dan satu truk yang masih bermuatan solar diduga ilegal. "Hanya tersisa satu mobil yang belum melakukan transfer ke kapal tugboat dan yang sudah masuk ke kapal ada sekitar 25 ton, dan masih tersisa 10 ton di mobil truk," jelasnya.

Tory mengatakan, kepolisian saat ini telah menangkap para sopir mobil tangki BBM diduga ilegal. Sementara kapten kapal terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jambi dan mobilnya juga sudah disita.

"Kita segera periksa sopir dan kapten kapal terlebih dulu untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan nya dalam kasus ini dan nanti akan kita sampaikan kembali lebih lanjut perkembangan kasusnya," katanya.

Dia juga mengatakan, ada orang yang berusaha untuk mencoba melakukan lobi agar kasus ini tidak diungkap namun dirinya menolak karena dirinya akan terus memerangi penggelapan BBM di Jambi yang sudah menjadi komitmen Kapolda Jambi. "Kawan-kawan media jangan percaya dengan orang yang mencoba mencari keuntungan dalam kasus ini, saya akan ungkap kasusnya," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement