REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menangkap pelaku penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Setiap hari, pelaku menyalurkan sekitar 2.000 liter solar ilegal selama satu tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang minyak dan gas bumi. Ppenangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya pembelian BBM solar di salah satu SPBU yang ada di wilayah Cikaret.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. “Dan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa mengangkut minyak solar tersebut, ditemukan ada tandon pengangkut penyimpan BBM solar yang dibeli dari SPBU,” kata dia, Selasa (5/7/2022).
Pelaku berinisial AAZ (22 tahun) dan AAL (19 tahun) sudah melakukan pekerjaannya selama satu tahun terakhir. “Modus operandinya dengan menggunakan tandon mutar ke SPBU, belanja, kemudian dikumpulkan, dan setelah terkumpul dikirim ke wilayah Cikarang, Bekasi,” kata Iman.
Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo G Tarigan mengatakan, kedua pelaku salah satunya berperan sebagai pemilik modal. Sedangkan satu lainnya berperan sebagai sopir mobil boks. Pada saat itu, kata dia, polisi juga menyita sejumlah uang tunai sebanyak Rp 10 juta dan solar yang sudah diambil pelaku dari SPBU-SPBU sebanyak 500 liter.
“Tentunya (menyebabkan kerugian negara) ya, karena ini barang yang disubsidi oleh pemerintah, tentu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mencari pelaku lain lantaran berdasarkan pengakuan pelaku, bos yang memerintahkan keduanya kerap berganti-ganti. Apalagi, keduanya ditangkap ketika sedang beraksi dan belum mengantarkan solar ilegal tersebut kepada para pelanggannya.
“Jadi, mungkin untuk yang sekarang ini karena memang pada saat itu kami amankan ketika mengisi, jadi belum sempat mengantarkan kepada pembeli. Pengakuan mereka, mereka memiliki apa pimpinan atas nama saudara E,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 53 dan 55 juncto 23 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diatur diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancsman pidana terhadap yang bersangkutan enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.