REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua pelaku penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal di wilayah Kabupaten Bogor telah ditangkap oleh Polres Bogor. Pelaku berinisial AAZ (22 tahun) dan AAL (19 tahun) selama setahun menyelundupkan solar bersubsidi tersebut ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Pengakuannya untuk pengerjaan suatu proyek di daerah Cikarang, Bekasi. Kemungkinan untuk digunakan alat berat,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Siswo G Tarigan, Selasa (5/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, kata Siswo, keduanya biasa membeli solar seharga Rp 5.500 per liter dan dijual ke Cikarang seharga Rp 6.500 per liter. Setiap hari, dalam sekali angkut mobil boks yang membawa dua tandon tersebut bisa membawa 2.000 liter solar.
Meski demikian, sambung dia, kedua pelaku tidak membeli solar dalam jumlah banyak dalam sekali waktu. Dari keterangan tersangka, selain di Citerep, solar tersebut kerap dibeli dari SPBU di wilayah Cileungsi, Klapanunggal dan Gunung Putri.
“Ada yang beli 100 liter, kemudian ada yang 50 liter. Jadi agar tidak mencurigakan, dan tidak mendapat teguran mungkin dari operator di SPBU,” jelasnya.