REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi beserta barang bukti berupa satu unit mobil boks Isuzu Phanter. "Kita amankan barang bukti dan pelaku di Mako Polsek Sungai Kunjang," kata Kapolsek Sungai KunjangKompol Made Anwara di Samarinda, Jumat (22/7/2022).
Made mengatakan modus pelaku dengan cara mengantre untuk mengisi bahan bakar solar bersubsidi di SPBU menggunakan mobil boks Isuzu Phanter yang sudah dimodifikasi. "Bagian dalam boks mobil yang sudah dimodifikasi tersebut berisi drum untuk tempat menampung solar," paparnya.
Menurutnya, pelaku melakukan manipulasi dengan menempatkan drum di dalam boks mobil yang tersambung dengan selang berukuran satu inci dan sudah ditambahkan mesin pompa air agar bisa menampung solar saat melakukan pengisian di SPBU. Polsek Sungai Kunjang mengamankan pelaku tepatnya saat sedang mengantre untuk membeli solar di SPBUdi Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (21/7/2022) pagi, sekitar pukul 07.30 WITA.
"Langsung saja kendaraankita amankan dan pengemudi dimintai keterangan di Mapolsek," ujar diaPolsek akan terus melakukan monitoring di setiap SPBU guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas dan mencegah adanya perbuatan yang melawan hukum.