Rabu 30 Nov 2022 06:45 WIB

Mardani: Perlu Ada Larangan Penjabat Kepala Daerah Berkontestasi Politik

Penjabat kepala daerah juga tidak boleh menggiring ASN untuk memilih calon tertentu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, perlu ada larangan penjabat kepala daerah berkontestasi politik.
Foto: republika
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, perlu ada larangan penjabat kepala daerah berkontestasi politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, perlu ada larangan penjabat kepala daerah berkontestasi politik. Namun, aturan tentang penjabat kepala daerah belum memuat tentang peluang para penjabat maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Sayangnya, di situ (dalam aturan) tidak dituliskan larangan plt (pelaksana tugas) untuk maju di 2024. Mestinya, jelas tertulis, kita juga bisa larangan komunal, media, kita lihat siapa-siapa yang mau maju," kata Mardani, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga

Ia berpendapat, ketika penjabat kepala daerah ingin melakukan politik praktis maka dapat memunculkan ketidakadilan dan tidak memiliki etika. Ia menambahkan, penjabat kepala daerah berbeda dengan partai politik yang maju dalam kontestasi politik karena tidak memiliki keistimewaan kepala daerah, yakni menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau plt mau maju di 2024 buat saya itu jadi catatan kita bersama," ujar Mardani.

Saat ini, aturan tentang penjabat kepala daerah termuat dalam surat edaran mendagri. Mardani mengatakan, ia sempat bertanya langsung kepada Mendagri Tito Karnavian tentang aturan penjabat kepala daerah hanya menggunakan surat edaran atau permendagri. 

Ia sempat mendorong agar aturan itu dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sebab, ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi ingin lebih kokoh payung hukumnya.

Salah satu aturan yang termuat dalam SE Mendagri, yakni evaluasi penjabat kepala daerah. Menurut Mardani, Komisi II DPR RI dan Mendagri memang telah menyepakati evaluasi terhadap penjabat kepala daerah setiap tahun. 

Ia mengatakan, evaluasi ini untuk melihat mana penjabat yang fokus bertemu rakyat, fokus mengawal transparansi, dan bekerja untuk rakyat.

Di sisi lain, Mardani menilai, penjabat-penjabat kepala daerah memiliki peluang untuk melakukan pembenahan, termasuk memperbaiki kualitas good governance, di daerah. Apalagi, ia menambahkan, penjabat kepala daerah tidak perlu memikirkan siapa yang menunjuk atau mengangkat mereka.

Ia mengatakan, penjabat kepala daerah merupakan ASN baik pratama maupun madya, yang sudah mengabdi di daerah tersebut. Mereka seharusnya lebih memikirkan amanah yang diberikan dan mampu menjadi teladan yang baik.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, penjabat kepala daerah harus profesional menjalankan amanah meski hanya sementara. Gaus menekankan, mereka tidak boleh menggiring ASN untuk memilih partai tertentu, memilih calon presiden atau calon wakil presiden tertentu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement