REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga melaporkan pembangunan proyek perkantoran di Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), karena diduga menggunakan solar bersubsidi. Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
"Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti. Setahu saya terkait perizinan BBM subsidi tidak dikeluarkan oleh kepolisian," kata Ahsanul di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, dalam aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2211280276 disebutkan, proyek tersebut dilaporkan menggunakan solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan. "Diduga menggunakan BBM Solar ilegal atau bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan masyarakat miskin," tulis pelapor melalui Jaki yang dibuat pada Senin (28/11/2022).
Menurut pelapor, pembangunan gedung perkantoran itu seharusnya menggunakan solar yang diperuntukkan khusus industri dengan harga khusus, bukan BBM bersubsidi dari pemerintah. Dalam laporannya itu pelapor juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian segera memeriksa dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pembangunan gedung.
"Mohon untuk Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian segera mengecek penggunaan BBM digunakan," ujar pelapor melalui Jaki.
Berdasarkan riwayat penanganan laporan Jaki, aduan warga sudah diterima pihak Kelurahan Bidara Cina dan diteruskan kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta. "Diharapkan Dinas Citata dapat membantu mengecek laporan tersebut," tulis riwayat penanganan laporan aplikasi Jaki.