REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dirinya di Jayapura, Papua. Namun, KPK menegaskan bakal tetap memeriksa Aloysius dalam kapasitasnya sebagai saksi di Jakarta.
"Akan tetap kita panggil lagi (untuk diperiksa di Jakarta)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Karyoto menjelaskan, Aloysius wajib memenuhi panggilan penyidik di Jakarta. Dia menyebut, Aloysius dapat berkoordinasi dengan KPK jika memiliki kendala sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Ibu Kota.
"Tidak ada alasan untuk tidak bisa datang, kecuali kalau memang tidak punya uang atau apa ada kendala mungkin bisa berkoordinasi dengan kami. Bagaimana cara-cara agar kami bisa mendatangkan yang bersangkutan ke Jakarta," jelas Karyoto.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku siap diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Namun, Aloysius meminta agar pemeriksaan itu dilakukan di Jayapura, Papua.
Aloysius mengeklaim, pihaknya telah berkirim surat resmi ke KPK, terkait permintaannya untuk diperiksa di Jayapura. Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tersebut, dia menyampaikan permintaan agar pemeriksaan pada Kamis (24/11/2022), dilaksanakan di Jayapura, Papua.
“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk diperiksa di Papua,” kata Aloysius dalam keterangan tertulis resminya yang diterima di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.