Senin 28 Nov 2022 17:23 WIB

Polisi Pekanbaru Sita Uang Rp 3,2 Miliar dari Seorang Bandar Narkoba

Pelaku sempat buron selama enam bulan dan ditangkap di rumahnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi (tengah).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau membongkar sindikat internasional pengedar narkoba dengan meringkus seorang bandar dan menyita uang tunai senilai Rp 3,2 miliar. Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, bandar narkoba berinisial RAM (25 tahun) ditangkap di rumahnya di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, belum lama ini.

Pelaku sempat buron selama enam bulan. Pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang, dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga

Kombes Pria Budi menyebutkan, dalam penangkapan di rumahnya pada 21 November lalu itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 3,2 miliar yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut. "Selain uang tunai Rp 3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," kata saat pengungkapan kasus di Mapolresta Pekanbaru, Senin (28/11/2022).

Di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp 160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021. "Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Pria.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku berinisial R yang merupakan penyedia narkoba tersebut. "Jadi RAM ini merupakan bos dari kasus 45 ribu ekstasi yang diungkap enam bulan lalu. RAM ini merupakan bandar internasional," katanya.

Atas perbuatan, RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Terkait TPPU, ia dijerat Pasal 345 UU RI No 8 tahun 2010.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement