Senin 28 Nov 2022 16:07 WIB

Komisi I Dalami 5 Hal dalam Fit and Proper Test Calon Panglima

Panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan disiplin para anggotanya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR rencananya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI pada Rabu (30/11/2022). Dalam forum tersebut, Komisi I akan menanyakan dan mendalami terkait lima hal.

"Pertama tentu ada sebuah harapan seluruh fraksi, bahwa seluruh TNI berpedoman pada undang-undang, yaitu jaga netralitas. Apalagi mau hadap 2024, pilpres, pileg, pilkada," ujar anggota Komisi I TB Hasanuddin di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga

Kedua adalah panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan disiplin para anggotanya. Selanjutnya, pengganti Jenderal Andika Perkasa harus mampu melakukan pelatihan dan pendidikan dalam rangka mejaga profesionalisme.

"(Keempat) Panglima TNI harus teruskan renstra (rencana strategis) minimum essential force yang terakhir, yaitu 2011 dan 2024," ujar Hasanuddin.

Terakhir adalah panglima TNI berikutnya harus mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit. "Kira-kira lima item itulah yang digali," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia juga mengkonfirmasi, nama calon Panglima TNI yang akan menggantikan Jenderal Andika Perkasa adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Hal itu berdasarkan informasi yang dia dapatkan.

"Saya dapat informasi bahwa yang ditunjuk itu adalah KSAL, selesai," ujar Hasanuddin.

Ia mengatakan, surat presiden (surpres) yang akan diserahkan kepada DPR pada hari ini hanya berisi satu nama, yakni Yudo. Adapun pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test disebutnya akan digelar pada Rabu (30/11/2022).

"Jadi yang diajukan itu satu nama saja," ujar Hasanuddin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement