Sabtu 26 Nov 2022 14:30 WIB

Banyak Pelanggaran, KPU Minta Rekrutmen PPK dan PPS Dilakukan Profesional

Ada puluhan laporan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPK dan PPS

Rep: Febryan. A/ Red: Nur Aini
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) dan Ketua KPU RI Hasyim Asy
Foto: Republika/Febryan. A
Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap (tengah) dan Ketua KPU RI Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan berupaya memastikan KPU tingkat kota/kabupaten bekerja secara profesional dan transparan dalam menggelar rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal itu dilakukan agar tidak muncul banyak laporan sebagaimana yang terjadi dalam proses rekrutmen Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu kota/kabupaten. 

"Mau nggak mau, kita belajar banyak dari pengalaman sebelumnya yang ada di teman-teman Bawaslu," kata Komisioner KPU RI August Mellaz kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/11). 

Baca Juga

Sebelumnya, sebanyak 28 Bawaslu kota/kabupaten dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panwascam. Total 28 laporan itu masuk ke DKPP dalam sebulan terakhir. Pelapornya adalah peserta seleksi Panwascam. 

Berkaca dari banyaknya laporan terhadap Bawaslu, DKPP mengimbau KPU RI bekerja profesional saat menggelar rekrutmen PPK dan PPS yang tengah berlangsung. Mellaz mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan rekrutmen secara transparan. Para peserta seleksi PPK dan PPS akan diberikan informasi menyeluruh terkait tahapan seleksi dari awal sampai akhir, termasuk informasi jumlah pelamar.  "Minimal kita sampaikan itu dulu sejak awal. Soal apakah ada potensi atau tidak KPU dilaporkan ke DKPP, itu lain soal. Potensi tidak bisa ditutup, tapi sedapat mungkin kita buat prosesnya transparan," kata Mellaz. 

Selain transparan, kata Mellaz, pihaknya juga berupaya memastikan KPU kota/kabupaten untuk bekerja profesional. Proses rekrutmen akan diawasi secara bertingkat. Pengawasan utama dilakukan oleh KPU tingkat provinsi terhadap KPU kota/kabupaten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement