Jumat 25 Nov 2022 17:54 WIB

Klarifikasi Menkes Budi Sadikin Soal Larangan BPJS Bagi Orang Kaya

Pemerintah bersama BPJS memprioritas pelayanan kesehatan bagi yang benar-benar butuh.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Foto: Prayogi/Republika
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem pelayanan dan penganggaran di BPJS Kesehatan harus didesain lebih baik. Ini supaya dapat memberikan layanan yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"BPJS harus bisa melayani seluruh masyarakat Indonesia. Idealnya BPJS harus menjangkau 270 juta rakyat Indonesia siapapun dia. Hanya saja BPJS harus didesain dengan baik, apa yang dijangkau apa kewajibannya," kata Menkes Budi saat ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Budi mengklarifikasi terkait 'BPJS bagi orang kaya' dalam RDP bersama Komisi IX DPR pada Selasa (22/11) lalu. Pernyataannya, kata Budi, bukan berarti meminta BPJS untuk tidak melayani ataupun melayani kebutuhan masyarakat yang tergolong kaya.

Namun pemerintah bersama dengan BPJS memiliki prioritas untuk menanggung biaya layanan tambahan bagi masyarakat yang tergolong miskin, dalam situasi yang memang benar-benar membutuhkan.

Menkes mencontohkan dalam mengakses obat-obatan generik misalnya, masyarakat yang dirasa masih mampu tetap dapat ditanggung oleh BPJS. Namun, jika yang ingin diakses merupakan pengobatan non-generik maka kebutuhannya tidak ditanggung oleh negara lagi.

"Karena non-generik harus bayar sendiri, disitu yang harus kita jaga keadilannya. Kalau yang miskin benar-benar perlu untuk dibayarkan negara," pungkasnya.

Ia menyarankan supaya masyarakat yang mampu mengaksesnya melalui asuransi swasta yang nantinya direncanakan akan terhubung oleh sistem BPJS. Sebab, hal itu akan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pemberian layanan pada masyarakat.

Menurut Budi, konsep asuransi sosial yang baik haruslah mampu menjangkau semua masyarakat dari berbagai golongan baik kaya, miskin, tua, muda dari Sabang sampai Merauke.

Dengan sebuah standar yang dibangun dapat dijangkau oleh keuangan negara pada saat seperti ini dan tidak terlampau besar. Sehingga pengelompokan dalam sistem BPJS, harus dapat menjangkau hak-hak pesertanya tanpa memandang tingkat perekonomiannya.

Selain itu jika tiap pengelompokan kelas didesain terlampau luas, Menkes khawatir layanan yang diberikan BPJS tidak akan berkelanjutan (sustainable) karena akan berdampak pada membengkaknya anggaran yang harus dibayar negara menjadi yang tinggi sekali.

"Kalau tidak, nanti tidak adil dan negara tidak kuat, ini yang menyebabkan masalah di belakangnya. Dia (BPJS) akan cover kelas dasar kesehatan (KDK) saja, di atasnya ada layanan lainnya. Yang miskin di-cover oleh pemerintah, tapi yang kaya dia harus beli sendiri dengan swasta, kalau tidak nanti yang kaya bisa akses yang miskin tidak bisa akses," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement