JAKARTA -- Penyelenggaraan jaminan kesehatan diatur dalam Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan tak setuju perubahan dalam dua undang-undang tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang akan...
Berita Lainnya