Jumat 25 Nov 2022 06:16 WIB

Terbukti Tolak Gratifikasi, KPK Apresiasi Pegawai BPJS Kesehatan

Sejauh ini, baru ada dua ribuan pelaporan gratifikasi yang diterima KPK.

Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Komitmen inilah yang dipegang teguh para Duta BPJS Kesehatan, termasuk Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilihnya sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022.
Foto: istimewa
Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Komitmen inilah yang dipegang teguh para Duta BPJS Kesehatan, termasuk Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilihnya sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dalam menjalankan tugasnya menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Komitmen inilah yang dipegang teguh para Duta BPJS Kesehatan, termasuk Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Olivia Sampouw hingga akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilihnya sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022.

Penghargaan tersebut diberikan KPK karena Olivia telah menolak tegas gratifikasi dengan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada pemberi kurang dari 24 jam. “Uangnya diantarkan langsung ke tempat tinggal saya. Waktu menemukannya, saya pun terkejut dan langsung melapor kepada Kepala Cabang. Akhirnya, didampingi tim Unit Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan setempat, saya mengembalikan uang tersebut kepada si pemberi dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar Olivia, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal mengatakan bahwa integritas merupakan salah satu budaya organisasi yang mengakar kuat di pemikiran, sikap, maupun perilaku setiap Duta BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, keseriusan BPJS Kesehatan dalam mencegah kecurangan dan tindak korupsi juga dibuktikan melalui penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, pemanfaatan digitalisasi di sektor administrasi maupun sektor layanan kesehatan, hingga penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tuntas sebelum periode laporan berakhir. 

Sejak tahun 2018 sampai 2020, BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100% menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu berakhir. Bahkan pada tahun 2020, BPJS Kesehatan masuk dalam daftar top five kementerian/lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik. Masih di tahun 2020, BPJS Kesehatan juga pernah mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74 persen dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk Kategori Kementerian/Lembaga.

“Tahun 2021, BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 yang diselenggarakan KPK, dengan perolehan skor tinggi sebesar 84,18. Di samping itu, kami juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Harapan kami, penghargaan KPK kali ini bisa memotivasi seluruh Duta BPJS Kesehatan untuk terus bersemangat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas,” kata Afdal.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa sejauh ini, baru ada dua ribuan pelaporan gratifikasi yang diterima KPK. Menurutnya, tidak mudah melaporkan gratifikasi karena banyak yang khawatir dikucilkan. 

"Mereka yg dengan keberanian dan kreativitasnya menolak gratifikasi dengan menyediakan berbagai platform, patut kita apresiasi. Kita bangga kepada pelapor gratifikasi yang luar biasa, sebab pelaporan gratifikasi hanya bergantung pada itikad baik. Saya berharap, keberadaan insan inspiratif ini bisa menjadi role model di instansinya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement