Kamis 24 Nov 2022 09:46 WIB

Kominfo Ajak Masyarakat Samarinda Melek RUU KUHP Melalui Pertunjukan Rakyat

KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan zaman kolonial

Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa  KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial.
Foto: Kementerian Kominfo
Plt. Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial.

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Kementerian Kominfo bersama Pemerintah Daerah Samarinda menyelenggarakan Pertunjukan Rakyat (PETUNRA) Sosialisasi RUU KUHP. Kegiatan ini diselenggarkan secara hybrid, offline di Big Mall Samarinda dan secara online melalui live streaming Youtube DJIKP.

Plt Assisten II Pemerintah Kota Samarinda, Sam Syaimun, mengatakan bahwa sudah menjadi rahasia umum KUHP yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan produk turunan dari zaman kolonial. Pemerintah pusat dan DPR bekerja secara transparan dalam penyusunan revisi kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Baca Juga

“Bahwa pemerintah pusat dan anggota DPR secara terbuka dan transparan membahas mengenai undang-undang pidana ini, semua bisa memberikan masukan, maka masyarakat dapat mempelajari dan memberikan masukannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penyusunan Program dan Pemantauan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kominfo, Astrid Ramadiah Wijaya yang mewakili Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Bambang Gunawan, mengatakan Indonesia tengah melakukan pembangunan hukum terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, rekodifikasi hukum pidana nasional dimaksudkan untuk mengganti KUHP lama dengan KUHP buatan Indonesia.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan terkait sosialisasi dalam bentuk dialog publik mengenai RUU KUHP di 11 kota di Indonesia. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan dan mengedukasi seluruh elemen masyarakat secara luas.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi RUU KUHP di Samarinda dikemas dengan mengadakan pertunjukan rakyat yang menampilkan berbagai kesenian tradisional di Kalimantan Timur. Terdapat tarian tradisional Kalimantan, tarian belian dan tarian seraung, yang dibawakan oleh Sanggar Pokan Takaq.

Selain penampilan tarian tradisional, terdapat aksi-aksi teatrikal yang mengangkat isu sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Aksi teatrikal dibawakan oleh Teater YUPA dari Universitas Mulawarman bertujuan meningkatkan kesadaraan anak muda dan seluruh lapisan masyarakat terkait masalah sosial yang terjadi di sekitarnya.

Pertunjukan rakyat ditutup dengan aksi musikal oleh Olah Gubang yang membawakan musik tradisional Kutai, Kalimantan Timur. PETUNRA Sosialisasi RUU KUHP bertujuan mengajak masyarakat Samarinda untuk mendukung KUHP buatan Indonesia, serta mengenalkan budaya Indonesia yang merupakan salah satu nilai yang ada di RUU KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement