REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok memberikan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 38 pelaku industri kecil menengah (IKM) dengan menggratiskan pendaftaran merek bagi pelaku usaha IKM. Pelaku IKM pun mendapat layanan itu secara cuma-cuma.
"Saat ini animo masyarakat untuk mendaftarkan logo dan nama produknya cukup tinggi. Untuk itu, kami memfasilitasi dengan mendaftarkan merek-merek pelaku usaha secara gratis," kata Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Nasrudin di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami prosedur yang harus disiapkan dan dilakukan. Sehingga melalui kegiatan tersebut, pihaknya mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan HKI dan prosedur serta proses yang harus dilakukan.
Menurut Nasrudin, dari 38 pelaku usaha terdapat beberapa catatan yang ditemukan. Seperti, kesamaan atau kemiripan logo dan merek produk, baik dari segi warna, penyebutan atau penulisan. "Kami memberikan kesempatan sepekan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki logo dan merek yang akan didaftarkan. Setelah ada perubahan baru didaftarkan ke kami," ujarnya.
Menurut dia, Disperdagin Kota Depok terus melakukan sosialisasi HKI sebagai bukti kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kepada perkembangan pelaku usaha. Selain sosialisasi, dalam kegiatan itu, pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terkait HKI dengan Disperdagin Depok dan Direktorat Jendral HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Nasrudin mengatakan, Disperdagin Depok juga sudah membuka layanan konsultasi setiap harinya, baik offline ataupun online. "Layanan konsultasi dapat dilihat pada media sosial serta web disperdagin.depok.go.id atau pelaku usaha dapat menghubungi nomor 021-294-02-273," ujar Nasrudin.