REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, saat ini terdapat enam masalah kesehatan di Indonesia. Tiga poin pertama adalah kurangnya akses ke layanan primer, kurangnya kapasitas pelayanan rujukan di rumah sakit, dan ketahanan kesehatan yang masih lemah.
"(Selanjutnya) Pembiayaan kesehatan yang masih belum efektif, SDM kesehatan yang masih kurang dan tidak merata, minimnya integrasi teknologi kesehatan dan regulasi inovasi bioteknologi," ujar Dante dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (22/11/2022).
Kemenkes, jelas Dante, terus melakukan transformasi kesehatan sebagai upaya untuk dapat menjawab permasalahan layanan kesehatan di masyarakat. Pihaknya berharap agar upaya transformasi kesehatan dapat didukung melalui revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kementerian Kesehatan berharap agar upaya transformasi kesehatan dapat didukung melalui RUU terkait Kesehatan," ujar Dante.
Revisi UU Kesehatan sendiri akan menggunakan mekanisme omnibus law atau menggabungkan undang-undang lainnya. Undang-undang yang akan digabungkan dalam revisi tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Salah satu harapannya dari revisi UU Kesehatan tersebut adalah meningkatnya jumlah dan pemerataan dokter di seluruh Indonesia. Adapun skema yang dipakai disebutnya academic health system.
"Yang harus kita lakukan adalah memperbanyak fakultas kedokteran yang bisa menerima pendidikan spesialis dan fakultas kedokteran tersebut harus mempunyai jejaring rumah sakit yang lebih banyak lagi dari yang sekarang ada, dan jejaring rumah sakit pendidikan tersebut harus bisa membuat lagi jejaring lagi rumah sakit di tingkat pelayanan," ujar Dante.
"Jadi dokter tersebut bisa sambil sekolah, sambil melayani masyarakat, sambil meningkatkan kuota pendidikan yang ada sehingga semuanya bisa terintegrasi," sambungnya.
Selain itu, revisi UU Kesehatan yang menggunakan mekanisme omnibus law itu dapat menghadirkan transformasi pembiayaan kesehatan untuk memastikan pembiayaan yang cukup, adil, dan efektif. Ada enam langkah menghadirkan transformasi tersebut.
Keenamnya adalah peningkatan manfaat promotif preventif melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan Standar Pelayanan Minimum yang memberikan daya ungkit dalam pengendalian penyakit katastropik dan menjaga ketercukupan layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Lalu, insentif berbasis kinerja.
"Peningkatan koordinasi antara penyelenggara jaminan (JKN dan asuransi kesehatan swasta), percepatan produksi National Health Account, health technology assessment," ujar Dante.