Selasa 22 Nov 2022 07:21 WIB

Kejanggalan Sudah Tercium Saat Olah TKP Tewasnya Brigadir J, Namun Penyidik Terintimidasi

Para penyidik yang mengolah TKP di rumah Ferdy Sambo kemarin bersaksi di sidang.

Saksi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (kanan) bersama saksi dari pegawai swasta Anita Amalia Dwi Agustin (kiri) dan Raditya Adhyaksa (tengah) saat memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022).  Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah tersebut sempat ditunda selama sepekan saat pelaksanaan KTT G20 lalu, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sebanyak 11 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum diantaranya anggota Polri dan pegawai swasta.  Republika/Thoudy Badai
Foto:

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Sullap Abo mengungkapkan tekanan yang dialaminya ketika melakukan olah TKP di Rumah Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Sullap berstatus sebagai penyidik kasus meninggalnya Brigadir J.

"Di dalam TKP banyak orang, semua atasan kami. Sehingga secara psikologis tidak membuat kami leluasa untuk mengamankan barang-barang bukti dan TKP," kata Sullap dalam persidangan. 

 

Sullap masih mengingat banyaknya kendaraan Provos Polri di sekitar TKP ketika dirinya tiba. Bahkan, sebagian anggota Provos anak buah Ferdy berjaga di sekitar TKP.

"Setelah kami masuk di Kompleks Polri, Duren Tiga, ternyata dari depan jalan masuk sampai TKP banyak kendaraan dinas. Ada kendaraan Dinas Provos, ada polisi berpakaian Provos, kemudian bet-nya bintang 3 jadi kami tahu itu dari Mabes Polri," ucap Sullap.

Sullap juga mengingat setidaknya melihat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto, Kepala Biro Provost Brigjen Benny Ali di TKP.

"Setelah itu saya lihat ada orang tergeletak (Brigadir J)," ujar Sullap. 

Walau ada tekanan, Sullap tetap menunaikan tugasnya melakukan olah TKP. Dari TKP, ia mendapati sepuluh selongsong peluru yang letaknya di sejumlahnya titik di dalam rumah Duren Tiga. 

"Kami temukan ada 10 selongsong yang tergeletak di area ruang tengah, tiga proyektil, dan empat serpihan," ungkap Sullap.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang kemarin digelar dengan menghadirkan saksi-saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hari berikutnya, pada Selasa (22/11/2022) sidang dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement