Rabu 16 Nov 2022 23:04 WIB

Kabiro Perencanaan Kemenkominfo Diperiksa Terkait Kasus BTS 4G

Kejaksaan telah menggelah kantor BAKTI dan Kemenkominfo pekan lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) kembali diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI 2020-2022. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, dua pejabat yang diperiksa tersebut adalah Arifin Saleh Lubis (ASL) dan Darien Aldiano (DA).

“ASL dan DA diperiksa sebagai saksi. ASL diperiksa selaku Kepala Biro Perencanaan di Kementerian Komunikasi dan Informasi. Sedangkan DA diperiksa sebagai Kepala Divisi Hukum BAKTI dan Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia,” kata Ketut, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di bawah naungan Kemenkominfo. Pemeriksaan terhadap kedua saksi menambah deretan nama dari pihak Kemenkominfo dan BAKTI yang diperiksa oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kemarin, Selasa (15/11), jaksa penyidik juga memeriksa Ahmad Djuhari (AD) yang diketahui sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) BAKTI. Pekan lalu, kantor BAKTI dan Kemenkominfo juga digeledah.

Penggeledahan tersebut terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pembangunan proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sepanjang 2020-2022. Proyek dengan total nilai kontrak pembangunan sebesar Rp 10 triliun itu dikatakan terjadi penyimpangan di 4.200 titik pembangunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement