Rabu 16 Nov 2022 02:02 WIB

Kejakgung Periksa Dirkeu BAKTI Terkait Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Penyidik masih mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum punya bukti cukup untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, penyidik masih menelaah dokumen dan verifikasi para saksi dalam proses pemeriksaan.

Pada Selasa (15/11/2022), penyidik memeriksa Ahmad Djuhari (AD) selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Baca Juga

Kuntadi menerangkan, telaah dokumen dan pemeriksaan sudah menyentuh sejumlah pejabat di kementerian tersebut. Penyidik juga memanggil sejumlah pejabat di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Penyidikan kasus BTS, bahwa kita sudah melakukan penggeledahan. Dan dari dokumen-dokumen yang kita sita, kita mintakan verifikasi kepada pejabat-pejabat terkait dalam pemeriksaan,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Soal potensi tersangka, Kuntadi mengaku akan ditetapkan setelah telaah dokumen dan verifikasi memunculkan bukti yang menguatkan. Saat ini, kesulitan tim penyidik adalah harus juga melakukan pengecekan langsung semua BTS 4G yang dibangun dalam proyeksi senilai Rp 10 triliun itu.

Kuntadi pernah menerangkan, sedikitnya ada 4.200 pembangunan BTS 4G dan infrasturktur pendukungnya yang diterindikasi korupsi. “Jadi, kita tunggu saja prosesnya, karena saya juga menginginkan agar proses pengecekan, penelaahan dokumen-dokumen, dan verifikasi pemeriksaan segera selesai, dan kita evaluasi untuk memperkuat bukti-bukti,” kata Kuntadi.

Pada Selasa, selain memeriksa Ahmad Djuhari, penyidik juga memeriksa IKS (I Ketut Sutasa) selaku Humas Development Universitas Indonesia (UI) dan DJ (Danny Januar) selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah Kemenkominfo.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4 G BAKTI di Kementerian Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kemenkominfo meningkat ke level penyidikan sejak dua pekan lalu. Proyek tersebut melibat sejumlah pihak swasta sebagai penyedia jasa konstruksi dan infrastruktur penunjangnya. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan.

Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 di dua wilayah; Papua 966 unit dan Papua 845 unit.

“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G ini berada di wilayah yang ter ter dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS,” kata Kuntadi.

Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G tersebut, diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun. “Nilai Rp 10 triliun itu, nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar satu triliunan,” kata Kuntadi.

Pekan lalu tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antarana di PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera. Kemudian, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Baru-baru ini, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BAKTI Kemenkominfo dan PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement