Rabu 16 Nov 2022 12:35 WIB

KPU Segera Umumkan Nasib 5 Partai yang Menang Gugatan di Bawaslu

Lima parpol tersebut menggugat keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
KPU.
Foto: Republika/Prayogi
KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memverifikasi administrasi perbaikan bagi lima partai yang memenangkan gugatan sengketa pemilu di sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan itu pada pekan ini.

"Pengumuman hasil verifikasi administrasi (perbaikan dilakukan pada hari) Jumat, 18 November 2022," bunyi salah satu poin dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 460 yang ditekan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga

Partai yang nasibnya akan ditentukan pada 18 November itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai politik tersebut sebelumnya menggugat keputusan KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut Pemilu 2024. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (4/11), Majelis Sidang Bawaslu memberikan poin putusan sama untuk setiap partai. Pada intinya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang lima partai itu tidak lolos verifikasi administrasi.

Majelis sidang Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu. Adapun KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan sejak 11 November hingga 17 November 2022.

Sebagai informasi, jika lima partai itu dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan, maka mereka bisa mengikuti verifikasi faktual. Apabila lolos verifikasi faktual, barulah partai itu dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement