Senin 20 Mar 2023 20:26 WIB

Bawaslu Perintahkan Vermin Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur, Ini Respons KPU

Bawaslu RI dalam putusannya menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Bawaslu pada Senin (20/3/2023) memerintahkan KPU untuk menggelar verifikasi administrasi perbaikan Prima. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Bawaslu pada Senin (20/3/2023) memerintahkan KPU untuk menggelar verifikasi administrasi perbaikan Prima. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku menghormati putusan Bawaslu RI, yang memerintahkan lembaganya melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Dalam putusan itu, KPU dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan verifikasi Prima. 

"Kita menghormati putusan Bawaslu. Untuk selanjutnya, saya akan melaporkan ke rapat pleno KPU RI atas putusan sidang pada hari ini," kata Afif usai mengikuti sidang putusan Bawaslu RI itu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Baca Juga

Ketika ditanya apakah KPU bakal melaksanakan putusan tersebut, Afif tak menyampaikan jawaban tegas. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu hanya menyebut bahwa lembaganya menghormati kewenangan Bawaslu RI. 

Untuk diketahui, UU Pemilu mengharuskan KPU RI melaksanakan putusan Bawaslu RI tersebut. Hal itu termaktub dalam Pasal 462, yang berbunyi: "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan." 

Bawaslu RI dalam putusannya menyatakan KPU terbukti melanggar administrasi ketika melaksanakan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Prima pada November 2022 lalu. "Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. 

Dalam amar putusan nomor empat hingga lima, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan vermin perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Sebelum melaksanakan vermin perbaikan kedua, KPU harus membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) selama 10 x 24 jam agar Prima bisa menyerahkan dokumen administrasi perbaikan. 

Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta pemilu.

photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement