Selasa 15 Nov 2022 18:02 WIB

Pemilihan Rektor UIN Jakarta, Ketua IKAL FISIP: Laksanakan Aturan Main

Kalau tidak setuju silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Kampus UIN Jakarta
Foto: Musiron/Republika
Kampus UIN Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (IKAL FISIP) UIN Jakarta , Idris, berharap pemilihan Rektor UIN Jakarta bisa menjadi momentum untuk reformasi pengelolaan manajemen kampus. Sehingga UIN Jakarta tetap unggul dan berdaya saing.

Hal ini disampaikan Idris menanggapi polemik proses pemilihan Rektor UIN Jakarta, terkait tata cara pemilihan. “Tentunya ada harapan besar dan perubahan harus semakin baik. Siapapun yang akan terpilih nanti, kita harus dukung bersama,” kata Idris dalam siaran persnya, Selasa (15/11/2022).

Idris juga menanggapi  Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI, Ace Hasan Sadzali, yang menyinggung masalah Peraturan Menteri Agama  Nomor 68/2015  tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor pada PTK yang diselenggarakan pemerintah.

“Jika memang benar beliau bicara begitu, saya dapat mengerti dan memahami gejolak batin Kang Ace sebagai tokoh nasional sekaligus mantan aktivis UIN Jakarta pada eranya. Ini bentuk kecintaan beliau pada almamater,” kata Idris.

Dikatakannya, Ace adalah Ketua IKAL UIN Jakarta, sehingga kalau Ace berbicara soal pemilihan rektor apakah tidak terkesan politis. Sebagai alumni yang kampusnya sedang melakukan proses pemilihan Rektor. Padahal 58 PTKIN sudah melaksanakan pemilihan rektor dengan PMA 68/2015. Bahkan sebagian besar sudah 2 kali melaksanakan Pilrek dengan PMA tersebut.

“Selagi aturan main pemilihannya seperti ini, kita hormati dan laksanakan. Kalau tidak setuju silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Agung . Semua ada aturan mainnya, bukan memainkan aturannya. Tidak usah membuat gaduh. Dunia akademisi harus kita hiasi dengan nilai-nilai akademis,” paparnya.

Meskipun otoritas akhir ada di Menteri Agama, kata dia, tapi proses tahapannya panjang. Pemberkasan, pelibatan senat untuk memberi penilaian kualitatif terhadap calon Rektor sebagai dasar melakukan fit and propes test. Selanjutnya pelaksanaan Fit and Proper Test dilakukan oleh Guru Besar senior dari berbagai latar belakang, termasuk Mantan Rektor, untuk diambil dan ditetapkan tiga besar oleh Komsel.

“Apakah kita meragukan kompetensi dan kredibilitas Komsel? Kalau saya gak berani, bisa su'ul adab kita nanti,” ungkapnya.

Selanjutnya, pemberian pertimbangan calon rektor dilakukan melalui rapat senat. Rapat senat dimaksud memberikan pertimbangan kualitatif yang meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik dan jaringan kerjasama. Hasil pertimbangan tersebut disampaikan kepada Menteri.

Dengan demikian, yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor adalah senat. Artinya, pelibatan senat dilakukan sejak awal. Hasil rapat senat kemudian dikirim ke Kementerian Agama.

“Dengan demikian, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses. Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel, baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” papar Idris.

Mekanisme pemilihan dan pengangkatan rektor PTK yang diatur dalam PMA 68/2015 dimaksudkan untuk meminimalisasi potensi politisasi dalam proses pemilihan rektor di PTK yang kerap menimbulkan friksi, konflik dan perpecahan di kalangan sivitas akademika. "Jadi semangat dasar PMA 68/2015 adalah mengembalikan kampus sebagai civitas akademika, bukan civitas politika,” lanjutnya.

Idris juga menyampaikan, dirinya akan menemui Kang Ace dalam waktu dekat untuk konsultasi dan konsolidasi gagasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement