REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan dengan memperpanjang waktu operasional sampai pukul 24.00 WIB yang berlaku mulai Selasa (15/11/2022). Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT MRT Jakarta Rendi Alhilal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/11/2022), mengatakan, penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta disesuaikan," kata Rendi.
Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
Penyesuaian operasional MRT setelah terbitnya instruksi tersebut menjadi:
1. Jam Operasional
- Senin-Jumat (hari kerja) pukul 05.00 sampai pukul 24.00 WIB
- Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 sampai 24.00 WIB
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta
- Weekdays (hari kerja): Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
- Weekend (akhir pekan)/hari libur: Tiap 10 menit flat.
Sehubungan dengan masih adanya pandemi Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa untuk wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta, terutama terkait penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19."Seperti memakai masker, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun," katanya.
Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.