Sebelumnya, Direktur Jenderal Badilmiltun Mahkamah Agung (MA) Lulik Tri Cahyaningrum menegaskan, komitmennya untuk meningkatkan integritas jajaran hakim agar terhindar dari perbuatan korupsi. “Kita terus berusaha membangun sistem di peradilan supaya terjaga integritasnya. Kita terus memonitor perilaku hakim, lakukan pembinaan, kita juga berikan contoh teladan, bagaimana kita harus berperilaku yang baik sesuai keinginan pencari keadilan,” ujar Lulik, pekan lalu.
Lulik menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dan perbaikan integritas hakim sendirian. Ia menyebut, perlu kolaborasi internal dan eksternal menjalankannya, termasuk dari KPK, yang melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.
“Kita selalu terbuka jika ada penyimpangan yang terjadi. Kita juga buka pengaduan, yang ditindaklanjuti sampai pengenaan hukuman etik berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020,” jelas dia.
Melalui upaya pengawasan ketat dan peningkatan integritas tersebut, Lulik berharap, tidak ada lagi hakim yang terjerat tindak pidana korupsi. Sebab, jika sampai ada hakim terjerat korupsi, maka semua jajaran Mahkamah Agung yang menanggung citra buruknya.