Senin 14 Nov 2022 13:13 WIB

Integritas Hakim Buruk, Upaya Pencegahan Korupsi Jadi Percuma

Catatan KPK, hakim menjadi aparat penegak hukum terbanyak terjerat korupsi.

Tersangka Hakim Mahkamah Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Dalam catatan kami, per Oktober 2022, hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjerat korupsi. (ilustrasi)
Foto:

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta agar Hakim Agung yang terlibat kasus pidana korupsi agar dihukum seberat-beratnya. Menurut Fickar, sejak dahulu hingga kini dunia peradilan selalu dibayang-bayangi oleh oknum-oknum hakim yang mengandalkan materi sebagai alat untuk memenangkan suatu perkara.

 

"Apalagi jika kerugian ada pada kepentingan umum, negara melalui jaksa penuntut umum (JPU) turun tangan untuk menuntut warga negara yang melanggar.  Sementara Hakim sebagai profesi independen oleh hukum ditempatkan sebagai pemutus,” kata Fickar kepada Republika, Sabtu (12/11/2022).

Dalam posisi sebagai pemberi keputusan inilah, menurut Fickar, posisi hakim sangat rawan diintervensi baik oleh kekuasaan politik maupun kekuasaan uang. Masa intervensi oleh kekuasaan politik sudah berakhir dengan berakhirnya pemerintahan yang otoriter.

"Nah ketika bebas inilah kekuasaan uang mulai merajalela tidak hanya pada tingkat bawah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tetapi juga intervensi masuk ke jajaran paling atas Mahkamah Agung, itulah sebabnya ada beberapa orang Hakim Agung yang tertangkap tangan KPK, yang nyata-nyata ketahuan karena info dari sekitarnya,” kata Fickar.

 

“Situasi ini sangat memprihatinkan,” sambungnya.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyarankan KPK memproses lebih lanjut penanganan kasus yang menjerat Hakim Agung MA. PBHI mensinyalir putusan yang pernah diketok keduanya patut diusut.

Ketua PBHI Julius Ibrani menyampaikan, KPK punya mandat trigger mechanism guna men-dekonstruksi ulang komoditas korupsi. Dalam kasus korupsi di pengadilan atau MA yaitu putusan hakim yang bermasalah.

"Bagaimana caranya? KPK harus membuka posko pengaduan khusus korban putusan Hakim, untuk menggali infomasi, fakta dan bukti produk dari Hakim Pengadilan maupun Hakim Agung yang terindikasi korupsi melalui pertimbangan dan amar Putusan," kata Julius dalam keterangannya pada Ahad (13/11/2022).

Julius mengusulkan KPK bisa menggali infomasi, fakta dan bukti dari seluruh pihak yang berperkara pada kasus yang pernah ditangani oleh Sudrajad Dimyati dan GS. Proses tersebut tetap perlu berkoordinasi dengan Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial terkait perilaku mencurigakan si Hakim yang mengarah pada indikasi korupsi.

 

"Selain dapat dilakukan pengembangan pada dugaan kasus korupsi lainnya, terbuka juga peluang bagi para 'korban putusan' hakim korup, untuk mendapatkan bukti-bukti baru yang dapat dijadikan dasar bagi upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali," ujar Julius.

 

In Picture: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi Gedung KPK

photo
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan saat tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Sudrajad Dimyati mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. - (ANTARA/M Risyal Hidayat)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement