Senin 14 Nov 2022 12:41 WIB

Polisi Konfirmasi Satu Tersangka Net89 SMI Meninggal Dunia

Tersangka HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Net89 Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). (Ilustrasi)
Foto: istimewa
Net89 Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengonfirmasi, satu dari delapan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) meninggal dunia. Tersangka HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

"Satu tersangka meninggal dunia, inisial HS," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Suka Kumara, Senin (14/11/2022).

Chandra mengatakan, tersangka HS selaku sub-exchange Net89 SMI meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas pada tanggal 30 Oktober lalu. "(Karena) Lakalantas," tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka sejak ditetapkan bulan lalu dengan alasan subjektif penyidik.

Menurut Chandra, pihaknya fokus dalam menuntaskan perkara dengan tujuh tersangka yang masih tersisa, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PTSMI, LSH selaku Direktu SMI, ESI selaku anggota dan exchanger,serta empat sub-exchange, yakni RS, AL, FI, dan DA.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga meminta keterangan sejumlah publik figur, seperti Atta Halilintar, Kevin Aprillio, Taqy Malik, dan Mario Teguh.

Atta Halilintar diperiksa karena menjual bandana yang dibeli oleh salah satu tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten senilai Rp 2,2 miliar. Bandana tersebut kini disita penyidik.

Sementara itu, Kevin Aprillio diperiksa karena ikut menjadi korban Net89 SMI, sedangkan Taqy Malik diperiksa terkait lelang sepeda yang dibeli oleh Reza Paten senilai Rp 777 juta. Kemudian, Mario Teguh diperiksa karena pernah hadir memberikan motivasi dalam acara yang digelar oleh komunitas Sukses 89.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 230 orang tercatat sebagai korbandari berbagai daerah. Mereka mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,8 miliar, dengan total kerugian Rp 28 miliar. Para tersangka diduga menggunakan skema ponzi, MLM, dan robot trading ilegal hingga merugikan banyak masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement