Ahad 13 Nov 2022 18:52 WIB

Kejaksaan Ralat Alasan Tunda Sidang Lanjutan Sambo karena KTT G-20

Alasan penundaan sidang lanjutan Sambo saat ini disebut karena evaluasi tim jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,  Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi bersama 9 orang lainnya untuk dimintai keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meralat alasan penundaan selama sepekan persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk mengambil waktu bagi tim jaksa penuntut umum mengevaluasi proses persidangan yang selama ini sudah berjalan.

“Saya tegaskan, bahwa penundaan persidangan lanjutan tersebut kita mintakan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kita mengavaluasi sidang yang sudah berjalan selama ini,” kata Syarief dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga

Pun dikatakan dia, sejumlah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, juga menjadi anggota penuntutan untuk kasus-kasus yang lain. Pernyataan Kajari Jaksel ini, meralat alasan sebelumnya yang disampaikan resmi kepada PN Jaksel, Jumat (11/11/2022).

Humas PN Jaksel Djuyamto dalam penjelasannya kepada para wartawan, Jumat pekan lalu menyampaikan penundaan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan atas permintaan dari tim JPU. Alasan penundaan dikatakan Djuyamto karena sidang lanjutan kasus tersebut bertepatan dengan agenda internasional KTT G-20 di Bali yang akan digelar dari Senin (14/11/2022), dan Selasa (15/11/2022) serta dilanjutkan pada Rabu (16/11/2022).

Pada Senin, agenda persidangan akan kembali menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) ke muka hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (15/11) dengan menghadirkan kembali terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi. Pada Rabu (16/11), persidangan juga akan kembali memeriksa saksi-saksi atas terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Djuyamto menerangkan, permintaan penundaan oleh tim JPU tersebut, bukan cuma terkait persidangan lanjutan perkara pokok pembunuhan berencana atas lima terdakwa. Tetapi, dikatakan Djuyamto, tim JPU juga meminta PN Jaksel menunda persidangan lannutan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang akan digelar pada Kamis (17/11/2022), dan Jumat (18/11/2022).

Menurut Djuyamto, alasan tim JPU meminta pengadilan menunda persidangan para terdakwa tersebut, untuk menjaga stabilitas pada saat pelaksanaan KTT G-20 di Bali.  

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, dan RE, serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G-20 di Bali,” kata Djuyamto menerangkan alasan JPU yang diterima PN Jaksel.

Menurut Djuyamto, JPU meminta PN Jaksel untuk melanjutkan rangkaian persidangan para terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice tersebut, pada Senin (21/11/2022), sampai Jumat (26/11/2022) mendatang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement