Jumat 11 Nov 2022 06:42 WIB

Polisi Tangkap 13 Mahasiswa Demo Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Kepolisian mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa itu. 

[ilustrasi] Polisi mengamankan 13 orang mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan demonstrasi di halaman kampus setempat di Padang Bulan, Jayapura, Kamis (10/11/2022).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
[ilustrasi] Polisi mengamankan 13 orang mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan demonstrasi di halaman kampus setempat di Padang Bulan, Jayapura, Kamis (10/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA – Polisi mengamankan 13 orang mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan demonstrasi di halaman kampus setempat di Padang Bulan, Jayapura, Kamis (10/11/2022). Selain mengibarkan bendera Bintang Kejora, belasan mahasiswa itu dengan dibantu rekan-rekannya melakukan tindakan anarkis dan melempari petugas saat aksinya hendak dibubarkan.

Bahkan, aparat kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata untuk membubarkan aksi anarkis mahasiswa itu. "Ada empat personel polisi yang terluka dalam insiden tersebut sehingga mereka langsung diperintahkan untuk divisum," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon di Jayapura, Kamis.

Baca Juga

Kapolresta belum memastikan status ke-13 mahasiswa yang diamankan itu, apakah mereka murni mahasiswa USTJ atau bukan. "Penyidik masih memeriksa ke-13 mahasiswa tersebut, " tambahnya.

Secara terpisah, Wakil Rektor USTJ Bidang Kemahasiswaan Isak Rumbarar mengakui adanya mahasiswa yang diamankan di Polresta Jayapura Kota. "Saya belum bisa memastikan apakah mereka semua mahasiswa USTJ atau bukan karena saat ini masih ditangani Polresta Jayapura Kota," kata Isak.

Isak mengaku sempat kaget setelah mengetahui demo yang dilakukan mahasiswa di kampusnya disertai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora sehingga mempersilakan aparat keamanan bertindak sesuai hukum yang berlaku. Menurut ia, USTJ memberikan ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.

Namun, tindakan mahasiswa yang bertentangan hukum denganmengibarkan bendera Bintang Kejora tidak bisa dibenarkan."Sempat terjadi aksi pelemparan yang dilakukan sekelompok mahasiswa hingga polisi menembakkan gas air mata," jelas Isak Rumbarar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement