Jumat 11 Nov 2022 03:45 WIB

KPK Persilakan Masyarakat Lapor Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal yang dimiliki terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal yang dimiliki terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal yang dimiliki terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Salah satu pihak yang berencana melaporkan ke KPK adalah Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem).

"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga

Ali juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya. "Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.

Kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Sebelumnya, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK. "Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDem akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata dia pada Rabu (9/11/2022).

Iwan juga telah mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11/2022) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia turut membawa dokumen LHP tersebut. 

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar setiap bulan. Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. 

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar. Lalu, Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. 

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement