Kamis 10 Nov 2022 14:44 WIB

Lewat Pengacara Hendra Kurniawan Sebut Ismail Bolong Berbohong

Tim pengacara mempertimbangkan mengambil jalur hukum terhadap Ismail Bolong. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) bersama Agus Nurpatria (belakang) saat sidang diskors di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan (HK) membantah rekaman pengakuan Ismail Bolong tentang setoran uang hasil tambang ilegal ke Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Pengacara HK, Henry Yosodiningrat menegaskan, kliennya tak pernah mengenal Ismail Bolong. Tim pengacara bahkan menilai pengakuan Ismail Bolong tersebut bohong.

“IB (Ismail Bolong) berbohong, dan memfitnah klien saya (HK) dan secara mengada-ada bila klien saya melakukan penekanan atau intervensi atas testimoni yang bersangkutan tentang penambangan batubara ilegal,” kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11). 

Kata Henry, pun jika mencermati video pengakuan tersebut, tampak bahasa dan mimik Ismail Bolong yang diduga dalam kondisi setengah sadar. “Ngarang itu semua ucapan IB. Sepertinya yang bersangkutan dalam kondisi mabuk,” ujar Henry. 

Kata dia, setelah berkonsultasi dengan HK, tim pengacara mempertimbangkan mengambil jalur hukum terhadap Ismail Bolong terkait pengakuannya itu. “Pengakuan IB itu sudah berdampak hukum terhadap klien kami. Dan kami akan mempertimbangkan untuk mengambil jalur hukum atas pencemaran nama baik klien kami,” kata Henry.

Sebelumnya beredar di publik video pengakuan Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda, di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam video  pengakuannya itu, dia menyebutkan, adanya uang setoran dari hasil tambang ilegal setotal Rp 6 miliar terhadap Komjen Agus sebagai Kabareskrim.

Uang tersebut, dikatakan dia, adalah hasil bisnis tambang ilegal yang dilakoninya sejak Juli 2020 sampai November 2021 di Desa Santan Hulu, Marang Kayu, di Kutai Kertanegara, Kaltim. 

Ismail Bolong mengatakan, uang setoran itu terjadi sepanjang akhir 2021. 

Senilai Rp 2 miliar, ia setorkan pada Komjen Agus pada September 2021. Senilai sama pada Oktober 2021, dan Rp 2 miliar lanjutan ia setorkan pada November 2021.

Dalam pengakuannya itu, Ismail Bolong menyampaikan video tersebut, ia bikin saat menjalani pemeriksaan Februari 2022 lalu. Kata dia, testimoni itu atas perintah dan tekanan HK saat masih menjabat Karo Paminal dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Brigjen HK pada waktu itu, adalah bawahan langsung dan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Sementara HK sejak Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), pada Juli 2022.

Sedangkan Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan ajudannya itu, dan sudah dipecat dari Polri sejak Agustus 2022. Dan kini, Ferdy Sambo sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 tersebut.  

Sedangkan HK, saat ini, juga sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu. Pekan lalu HK, pun sudah dinyatakan dipecat dari Polri. 

Video pengakuan Ismail Bolong itu muncul ke publik setelah Polri memutuskan memecat HK. Namun belakangan, setelah video pengakuan Ismail Bolong itu beredar, dia pun kembali membuat video lanjutan tentang bantahan atas rekaman awal tentang uang setoran ke Kabareskrim tersebut. Dalam video terbarunya itu, Ismail Bolong mengatakan, tak ada setoran ke Kabareskrim. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement