REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sejumlah barang bukti dari gudang supplier bahan baku obat sirop yang tidak memenuhi syarat. Penyitaan dilakukan pada supplier bahan baku milik CV Chemical Samudra yang berada di Tapos, Depok, Jawa Barat.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menuturkan, selain mengambil sampel bahan kimia dari CV Samudra Chemical, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa drum aluminium warna putih, buku-buku, dan dokumentasi, sorbitol dan Propilen Glikol (PG).
"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sampel Propilen Glikol terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh. Dari persyaratan yang harus 0,1 persen, sembilan sampelnya kadarnya mencapai 52 persen dan ada yang sampai 92 persen," kata Penny dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/11/2022).
Penny menjelaskan, untuk sampai ke produsen farmasi, penyaluran bahan baku pelarut pada obat sirop sangat panjang. Seperti CV Samudra Chemical, perusahaan tersebut merupakan distributor kimia dari CV Anugerah Perdana Gemilang yang menjadi pemasok utama untuk CV Budiarta.
Adapun CV Budiarta merupakan pemasok utama Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat pada industri farmasi PT Yarindo Farmatama. CV Samudra Chemical, dinilai telah melakukan pemalsuan, dimana kandungan pada bahan baku obat sirup tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
"Jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi Propilen Glikol, ini masuk pemalsuan. Labelnya PG didalamnya EG yang pencemaran menimbulkan suspek untuk gangguan ginjal atau kematian pada anak," kata Penny.
Bahkan, ditemukan dua sampel dengan identitas sorbitol yang juga ternyata kandungannya adalah DEG mencapai 1,34 persen. Dalam rangka kehati-hatian, BPOM menginstruksikan kepada industri Obat dan makanan, serta pedagang besar farmasi atu PBF yang pernah melakukan pengadaan Propilen Glikol dari CV Samudra Chemical, agar melakukan pengujian cemaran EG dan DEG mandiri.
"Jadi siapapun industri Farmasi yang pernah melakukan hubungan bisnis dengan CV SC ini mendapatkan penyaluran suplai bahan baku PG untuk dicek bisa jadi itu bukan PG dengan persyaratannya kalau industri farmasi itu syaratnya 0,1 persen cemaranya EG dan deg-nya tapi ada kemungkinan malahan tadi kandungannya sangat-sangat besar," tegas Penny.
Pada Rabu (9/11/2022), BPOM mengumumkan kembali dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirop.Kedua farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.