REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai perusahaan di Kabupaten Sukabumi mulai terjadi. Sejak kurun waktu Juli hingga Oktober 2022 tercatat ada sebanyak 19.066 karyawan memgalami PHK.
Hal ini didasarkan data dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukabumi. Permasalahan tersebut menjadi salah satu pembahasan pertemuan antara Pemkab Sukabumi dengan DPK Apindo Sukabumi pada Selasa (8/11/2022) lalu.
''Pertemuan itu menyikapi kondisi dunia usaha dan industri pasca pandemi Covid-19 dan sekarang disambung dengan era krisis ekonomi global,'' ujar Ketua DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais, Rabu (9/11/2022). Acara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Apindo Kabupaten Sukabumi tahun 2022.
Menurut Sudarno, dalam pertemuan dengan pemda disampaikan sejumlah rekomendasi di antaranya, keprihatinan atas situasi dunia usaha industri yang sedang tidak baik. Dia berharap Pemkab Sukabumi memberikan dukungan dan perlindungan dalam rangka penyelamatan dunia usaha khususnya sektor industri padat karya yang menyerap sangat banyak tenaga kerja masyarakat Sukabumi. Ia menekankan penyelamatan dunia usaha dinilai sangat penting
''Mengingat kata berdasarkan data Apindo Kabupaten Sukabumi, dari Juli-Oktober 2022 tercatat 19.066 karyawan terkena PHK,'' ungkap Sudarno. Mayoritas terkena PHK disebabkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kontrak kerja berakhir, atau tidak diperpanjang.
Menurut Sudarno, Apindo berharap situasi ekonomi kembali pulih. Salah satu langkah yang bisa dilakukan dengan mewujudkan kondusifitas hubungan kerja tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Hal ini ungkap Sudarno, agar kepercayaan pembeli luar negeri bisa pulih kembali. Sebab saat ini permintaan tujuan ekspor Amerika dan Eropa tengah menurun drastis hingga 50 persen, sehingga banyak perusahaan yang mengurangi efesiensi tenaga kerja sampai 50 persen.
Menurut Sudarno, potensi terjadinya PHK besar-besaran berkaitan erat dengan perkembangan resesi ekonomi global yang terjadi di Amerika dan Eropa. Jika kondisi di sana sudah pulih, harapannya pada Desember ini dapat pulih kembali ordernya dan berdampak pada stabilnya dunua usaha serta dapat melakukan penerimaan pekerja kembali.
Di sisi lain Sudarno menyoroti pula agenda pembahasan pengupahan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini melalui Dewan Pengupahan Kabupaten. Ia berharap seluruh proses pengupahan tahun 2023 mengikuti pedoman regulasi peraturan yang berlaku yakni Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Harapannya kemampuan dalam berusaha di Sukabumi masih bisa terjaga.
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, pemkab melakukan berbagai kajian untuk mengantisipasi terjadinya krisis global. ''Dinas terkait mengambil langkah untuk mengantisipasi dan memecahkan masalah ini,'' kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani menuturkan, Disnakertrans tengah melakukan sejumlah upaya dalam rangka antisipasi krisis ekonomi global. Berdasarkan data, jumlah perusahaan di Kabupaten Sukabumi terdapat 16.606 dan sesuai laporan Apindo ada 19.066 karyawan sudah terkena PHK dari 28 perusahaan.