REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menjatuhkan sanksi kepada dua pedagang besar farmasi (PBF) yang terbukti menyalurkan bakan baku pelarut pada obat sirup yang tidak memenuhi syarat. Dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat. Diketahui, PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Keduanya terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat," ujar Penny konferensi pers secara daring Rabu (9/11/2022).
Penny menjelaskan keduanya telah melakukan pengadaan dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan. Atas perbuatannya kedua PBF tersebut diberi sanksi berupa pencabutan sertifikasi CDOB atau cara distribusi obat yang baik
BPOM juga mengumumkan dua industri farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Keduanya diminta untuk menarik dan memusnahkan sediaan obat sirup produksinya dari peredaran.