Rabu 09 Nov 2022 06:12 WIB

Soal Dugaan Uang Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ini Tanggapan Sambo

Ismail Bolong mengungkapkan dirinya pernah menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tak berkomentar banyak tentang dugaan penerimaan uang suap dari tambang ilegal oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Usai menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11) Ferdy Sambo, meminta para wartawan menanyakan soal dugaan tersebut ke pejabat di kepolisian saja.

“Tanya ke pejabat yang berwenanga saja ya,” kata Ferdy Sambo saat dicegat usai sidang di PN Jaksel, Selasa (8/11). Respons dari Ferdy Sambo tersebut memang tak menerangkan tentang dugaan setoran ilegal kepada Komjen Agus tersebut. Tetapi, jawaban dari Ferdy Sambo kepada wartawan itu, merupakan respons pertama kalinya atas beragam pertanyaan para pewarta kepadanya selama ini. Sejak berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J, pun duduk di kursi terdakwa, Ferdy Sambo tak pernah merespons setiap pertanyaan para wartawan.

Sebelumnya, diberitakan adanya pengakuan dari Aiptu Ismail Bolong, mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Pengakuan lewat rekaman video itu, Ismail Bolong mengungkapkan dirinya pernah menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus. 

Uang tersebut, dikatakan dia, adalah hasil bisnis tambang ilegal yang dilakoninya sejak Juli 2020 sampai November 2021 di Desa Santan Hulu, Marang Kayu, di Kutai Kertanegara, Kaltim. Ismail Bolong mengatakan, setoran itu terjadi sepanjang akhir 2021.

Senilai Rp 2 miliar, dia setorkan pada Komjen Agus pada September 2021. Senilai sama pada Oktober 2021, dan Rp 2 miliar lanjutan dia setorkan pada November 2021.

Dalam pengakuannya itu juga, Ismail Bolong menyampaikan video tersebut, dia bikin sebelum Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan dipecat dari Polri. Brigjen Hendra, saat masih menjabat Karo Paminal adalah bawahan dari Ferdy Sambo.  

Akan tetapi, setelah video pengakuan tersebut tersebar, Ismail Bolong meralat. Dalam pernyataan barunya, Ismail Bolong membantah sendiri pengakuannya dan menegaskan tak pernah bertemu dengan Komjen Agus. 

Namun setelah video tentang dugaan penerimaan Rp 6 miliar itu tersebar, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule melaporkan, dugaan setoran kepada Kabareskrim Polri itu ke Divisi Propam Polri, Senin (7/11). Para pelapor meminta Divisi Propam memeriksa Komjen Agus. Atas pelaporan tersebut, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, pun sampai saat ini belum memberikan komentar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement