REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap istri dan anak di Depok, Jawa Barat, yang berujung pada kematian anak merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem. Hal ini diungkapkan Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.
"Komnas Perempuan memandang pembunuhan terhadap anak perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang ekstrem sebagai puncak dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Rainy Hutabarat kepada Antara di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Rainy mengatakan pembunuhan tersebut bukan tindak kriminal biasa sehingga pelaku perlu dihukum dengan pemberatan. "Pelaku perlu dihukum dengan pemberatan karena pertama, aspek hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak yakni seorang anak berhak atas perlindungan dari orang tuanya dan berhak bebas dari penyiksaan. Kedua, pembunuhan berbasis gender," kata dia.
Selain itu pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang sadis kepada sang istri. "Pelaku melakukan kekerasan fisik yang sadis terhadap istrinya. Artinya bentuk kekerasan yang mengancam nyawa," jelas Rainy.
Komnas Perempuan menegaskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh dibiarkan terjadi berulang dan berakibat penyiksaan yang mengancam nyawa, bahkan kematian. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya memulihkan kondisi fisik dan psikis korban agar dapat kembali hidup normal.
"Penting agar perempuan korban yang dalam kondisi kritis mendapat pengobatan fisik hingga pulih dan pemulihan psikis agar berdaya kembali menjalani kehidupan ke depannya," katanya.
Pelaku kekerasan gender ekstrem RNA (31) menganiaya putri kandungnya KPC (11) hingga meninggal dan istrinya NI (31) hingga mengalami luka berat. Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal karena NI meminta cerai dan ingin pergi dari rumah.